PEMERINTAH KABUPATEN NAGEKEO
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
KOMITE SMP NEGERI
2 BOAWAE
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA SMP
NEGERI 2 BOAWAE
Nomor : ........................................................
TENTANG
:
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP NEGERI 2 BOAWE
PERIODE ......................
Kepala SMP Negeri
2 Boawae :
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan nasional melalui peningkatan
mutu, efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan demokratisasi
maka dirasa perlu adanya dukungan dan peran masyarakat
secara optimal.
b. Bahwa dukungan dan komitmen masyarakat
terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu perlu didorong untuk bersinergi
dalam suatu wadah komite sekolah.
c. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka di pandang perlu untuk
menetapkan komite SMP Negeri 2 Boawae
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah
Daerah.
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496);
4. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No. 044/U/2002 tahun 2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah.
Memperhatikan : 1. Hasil Rapat
komite SMP Negeri 2 Boawae dengan orang tua/wali siswa baru SMP Negeri 2 Boawae
Tanggal …………………..
2.Program
Kerja SMP Negeri 2 Boawae tahun
pelajaran .....................
Memutuskan
Menetapkan
pertama : Memberhentikan dengan hormat
Pengurus Komite yang lama dengan ucapan terima kasih atas segala jasa dan
pengabdiannya selama kepengurusan.
Kedua :
Mengangkat Pengurus Komite Sekolah
yang baru periode .............. yang komposisi dan personalianya sebagaimana
tercantum dalam lampiran surat keputusan ini.
Ketiga : Dalam melaksanakan tugas kegiatan dapat berperan
sebagai pemberi pertimbangan, dukungan, pengontrol dan sebagai mediator antara
pemerintah dan masyarakat dalam merealisasikan seluruh kebijakan dan program
pada SMP Negeri 2 Boawae
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini akjan di perbaiki sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan : Boawae
Tanggal : …………….
Kepala SMP negeri 2 Boawae
SIPRIANUS KABA,BA
NIP. 19540825198609 1 001
Tembusan :
- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Nagekeo
- Dewan Pendidikan Kabupaten Nagekeo
- Arsip
Lampiran Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 2 Boawae
Nomor : ................................................
Tanggal : ..............................
Tentang : Pengurus Komite
Sekolah SMP Negeri 2 Boawae Tahun .............
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SMP Negeri 2 Boawae
Tahun Pelajaran ……………..
K
e t u a : …………………………………
Wakil
Ketua : …………………………………….
Sekretaris : ………………………………….
Wakil Sekretaris : …………………………………..
Bendahara : ……………………………………..
Anggota : 1. ………………………………….
2. ………………………………….
3. ………………………………….
4. ………………………………….
5. ………………………………….
6. ………………………………….
7. ………………………………….
8. ………………………………….
Kepala Sekolah,
SIPRIANUS KABA,BA
NIP. 19540825198609 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar