Kamis, 18 Desember 2014

TERIMA KASIH GURUKU SMPN 2 BOAWAE


TANAH AIRKU INDONESIA " SMPN 2 BOAWAE "


PPG DALAM JABATAN TAHUN 2015 TETAPKAN BIDANG STUDI SERTIFIKASI HARUS LINIER PENDIDIKAN S1/D-IV







Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan

Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3.    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.    Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 4.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.    Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C.    Penetapan Peserta
1.    Ketentuan Umum  a.    Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
b.    Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.    Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
 d.    Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e.    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
 1)    meninggal dunia,
2)    sakit permanen,
3)    melakukan pelanggaran disiplin,
4)    mutasi ke jabatan selain guru,
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)    pensiun,
8)    mengundurkan diri dari calon peserta,
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g.    Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h.    Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a.    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

 D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..


Kamis, 11 September 2014

NISN SMP NEGERI 2 BOAWAE



NISN   SMPN 2 BOAWAE

Top of Form
9999612882
ADELHEID BOA LOZA
05/07/1999
OLAEWA
8
MODESTA SADA NOI
L
9996321564
ADRIANA OWA MAE
24/11/1999
OLAEWA
8
MODESTA NORA
P
9981353818
AGUSTINA NGINA
06/02/1998
SOLO
8
SISILIA DOLE
P
9997181411
ALEXANDRIA MEDHO
31/12/1999
PAJOMALA
8
PRODENTIANA MOGI
P
9989675504
ANASTASIA TENA BANA
15/04/1998
WUDU
8
YOLENTA BHA NENU
L
9961755090
ANDREAS MEZE PAWE
07/07/1996
BOAGU
8
GENOVEVA GEGO
L
9948287821
BERTIANA DEDE
17/09/1994
PAULUNDU
8
FLORANSI MAWO
P
9975286098
BONEFASIUS BUU
18/08/1997
NUNUKAE
8
ANGGELA NAU
L
9987683909
DANIEL EFRET DAFITSIAN
23/09/1998
LANGKE MAJOK
8
MARTINA MANIAR
L
0006102307
ELFRIDA ASONI COO
08/02/2000
NUAMURI
8
MONIKA ELU
P
9979563311
ELISABETH HOO SAJU
04/01/1997
OLAEWA
8
SISILIA UDA
P
0007607657
ELISEUS JORDIANUS KEKO
14/06/2000
NUAMURI
8
PRUDENSIANA OKA
L
9996447786
ERMELINDA SRIYATI GOYU
07/01/1999
PUU'NAGE
8
BERGITA KOLI
P
9996520976
FALERIANUS MEO
19/04/1999
BAJAWA
8
PAULINA EBU
L
9989848989
FERDINANDUS TANGI TEKU
16/03/1998
Olaewa
8
LIDIA EBU
L
9993386487
FRANSISKUS NGGELONG
20/11/1999
TERONG
8
MARIA EDU ANDA ZUMAI
L
9989155329
FRANSISKUS XAVERIUS RABU
19/01/1998
TODA
8
REGINA BHOKI
L
9986282565
HENDRIKA DAE GEGO
13/07/1998
LEGU
8
GENOFEFA ASO
P
9989091719
HENDRIKA SILA WEA
13/06/1998
SOLO
8
AGATA RINGA
P
9999505056
INOSENSIUS FUA
28/07/1999
MAUKELI
8
THERESIA BUPU
L
Bottom of Form
Top of Form
9978147007
JONSIUS SIGA CEME
15/07/1997
GAKO
8
YASINTA NGOLE
L
9986661896
KAROLINA YUNITA TEKU
01/01/1998
ROWA
8
MAEIA MANU
P
9992333553
KONSENSA DAU
06/04/1999
SOLO
8
GENOVEVA ELU
P
9995607832
KONSTANTINA NGINA
11/03/1999
SOLO
8
EMIRENSIANA TEA
P
9982217978
KRISANTO SINA
31/12/1998
WUDU
8
MARIA GORETI WULA
L
9983990546
KRISTIANUS ADVENSIUS BETU MITE
15/12/1998
NUNUKAE
8
KRISTOFORA ADHA
L
9988145014
KRISTINA ENO LODA
03/10/1998
OLAEWA
8
DAFROSA SAGA
P
9999076832
LAURENSIA BOA WEA
28/09/1999
OLAEWA
8
KLARA HALEN KWURE
P
9988546204
MARIA ALBERTHA BHUDHE SADA
15/11/1998
OLAEWA
8
EMIRENSIANA WEA
P
9998648792
MARIA ALEXANDRIANA WEA SADA
07/03/1999
NUNUKAE
8
BEATRIX OKO
P
9997700185
MARIA OKTAVIANI BII
02/10/1999
LEGU
8
WALBURGA OWA
P
0007601575
MARIA PRUDENSIA BUPU
23/05/2000
MALAMAKO
8
ELISABET BEKU
P
9982917478
MARIA YASINTA BII WEA
24/08/1998
OLAEWA
8
HERMINA EWA
P
0004848247
MARIA YASINTA RANGGA
03/11/2000
BAJAWA
8
AVIMA TUKU
P
9983923423
MARIA YUNARTI DHILI
29/10/1998
MUNDE
8
Getrudis Tuwa
P
9988048979
MARIANAUS MITE MAU
20/04/1998
BOAWAE
8
DENSIANA KETI
L
9999156562
MARIANUS CEME SADA
25/10/1999
Solo
8
WALBURGA MOI
L
0006602155
MARSIANA SOO
09/02/2000
POMAKOE
8
MAGDALENA LITI
P
9988021021
MARSIANUS LEWA ASO
05/09/1998
OLANAGE
8
KRISTINA LEBO
L
9997502257
MARTINA POLU GU
13/04/1999
WATUNABA
8
MARIANA NGATU
P
Bottom of Form
Top of Form
9976064375
MARTINUS GAJA BATA
11/08/1997
OLAEWA
8
MODESTA NORA
L
9995884396
MATRONA BII DENGI
05/07/1999
OLAEWA
8
ERNESTA TEKU
P
9996351677
MODESTA BULE
17/12/1999
MABHASELE
8
MARIA TERESIA WEA
P
9994367326
OKTAVIANUS TORINO LEKON
21/03/1999
TOETEDA
8
ALFONSA WEA
L
9997147678
PANKRASIUS MITE
12/05/1999
SOLO
8
IRMINA PIGA
L
9997161633
PASKALIS MEO
09/05/1999
SOLO
8
YULIANA AZI
L
9989763464
ROSWITA COO BUPU
30/03/1998
TOETEDA
8
GODENSIA SIN NIMAS
P
9997165378
ROVINA SAGA MITE
02/01/1999
SOLO
8
SOFIA SUU
P
9983407464
SIMPLISIUS WOI GOA
03/03/1998
DORAMELI
8
MARSELINA CEME
L
9995423414
SKOLASTIKA WULA
19/08/1999
LEGUDERU
8
MIKAELA WEA
P
9999871493
STALESTINO SIGA
10/09/1999
BAJAWA
8
SABINA COO
L
9983924728
VINSENSIA WEA
26/12/1998
NUAMURI
8
MARIA NATALIA
P
9977742744
WILFRIDUS BHIA BATA
30/06/1997
MUNDE
8
MODESTA NORA
L
9974204811
YOHANES MANGO
22/11/1997
WUWU
8
KRISTINA JAO
L
9989782905
YOSEPH KOPERTINUS DHAE
18/11/1998
LEGU
8
YOVITA SITI
L
0009691903
YULIANA AZI MELI
31/08/2000
JAWAGAE
8
SUSANA AJA
P
9982570176
YULIANA MUKU OJA
07/02/1998
BOAWAE
8
KATARINA TAY
P
9989871310
AGUSTINA KETI
10/03/1998
SOLO
9
MALTIDA NDENGKUNE
P
9975907185
ALBERTINA MUKU TAI
19/01/1997
OLAEWA
9
PRISCHA NETO
P
9986340800
ALOYSIUS WANI UMA
17/07/1998
LEGU DERU
9
MAGDALENA WULA
L
Bottom of Form
Top of Form
9975423088
AMBROSIUS TOLO
08/12/1997
SOLO
9
SUSANA BHUBHU
L
9985981194
APOLONARIUS DU'A
02/09/1998
SOLO
9
RAINEDIS PANGA
L
9987386939
APOLONIA GAI PUI
08/02/1998
NUNUKAE
9
SEBASTIANA AZI
P
9984863982
AURELIUS MITE WEA
27/07/1998
LOKABO
9
KRISTINA EGA
L
9976201971
BEATRIKS MOWA
06/04/1997
ROWA
9
VERONIKA SADA
P
9984479614
BEATRIX WEA IA
29/07/1998
TOETEDA
9
KLARA DHUA
P
9972222462
CHARLES H. MEO
06/03/1997
PU'U NAGE
9
SOVIANA BI'I
L
9994094739
DAFROSA TEKU
05/12/1999
NGEDU
9
ERNESTA MOGI
P
9989312642
ERMELINDA DHIU
24/03/1998
NUAMURI
9
ERNESTA COO
P
9979564609
EUGENIUS BEME
21/05/1997
PAULUNDU
9
YENSIA TOYO
L
9987426208
HELENA UTA
07/07/1998
DOKA
9
BERGITA UMA
P
9978724617
HENDRIKUS NUWA
19/02/1997
LEJO
9
MARIA COO
L
9989652302
HERIBERTUS DHEDHO NGOLE
12/08/1998
OLAEWA
9
PRASEDIS DIN TIWU
L
9969732746
HIRONIMUS BHIA
07/08/1996
PEDHA
9
REBEKA KEO
L
9989874616
IMELDA MUKU
19/05/1998
SOLO
9
EDITI ZAU
P
9984961925
IMELDA PAJO DENGI
09/05/1998
OLAEWA
9
YASINTA WOLO
P
9974483925
KASIMIRUS LOWA ASO
04/03/1997
OLAEWA
9
THERESIA DA'E
L
9968307084
LAURENSIUS RAGA
22/02/1996
SOLO
9
YOVITA BUPU
L
9988008791
LIDIA COO
03/08/1998
SULE
9
LUDGARDIS ARI
P
9974882371
LUKAS DAVIDSON MEO
18/10/1997
BOAWAE
9
MAGDALENA PIMBA
L
Bottom of Form
9964948313
MARIA KLEOPHA NOI ULE
31/10/1996
OLAEWA
9
HERMINA EWA
P
9998439648
MARIA ROSLIN MOGI
02/04/1999
OLAEWA
9
SELVIANA GHELI
P
9987670148
MARIA VINSENSIA KEO WEA
24/09/1998
OLAEW
9
ERNESTA NOI
P
9984367006
MARIA YUNITA ANSIA WEA
19/10/1998
POMAKOE
9
HILDEGONDA SADA
P
9989468176
MARIANUS MEZE
06/08/1998
SOLO
9
OLIVA DOBE
L
9983277265
MARIO RIKARDO TAI SADA
10/11/1998
LEGU DERU
9
BERNADETA RUDA
L
9995951997
MARSIANUS SANTONIUS BEI
04/01/1999
TOETEDA
9
MARIA DOLOROSA WATU
L
9987667926
MARTINUS SEDA TO
11/11/1998
LEGU DERU
9
LIBERTA BHODO
L
9965989898
MARTINUS SIGA NUWA
14/06/1996
OLAEWA
9
DORTEA WEA
L
9979140533
MODESTA SADA TO
02/10/1997
TOETEDA
9
MARIA COO
P
9971091806
NASARIUS PARE
28/07/1997
TOETEDA
9
ALFONSAL WEA
L
9975346863
RAYMUNDUS AGA
07/01/1997
LEGU DERU
9
REGINA MENGE
L
9929526455
RENSIANA DHODO
07/12/1992
LEGUDERU
9
KRISTINA JEE
P
9984025410
SERGIUS TA'I
07/10/1998
SOLO
9
MARIA FRANSISKA OWA
L
9988243875
STEFANIA LODA SADA
22/12/1998
TPETEDA
9
PAULINA BHENGU SADA
P
9975388252
VERONIKA DEDE
11/05/1997
TOETEDA
9
LAURENSIA LIPA
P
9959679914
VINSENSIUS AWO
21/12/1995
LEGU DERU
9
TATIANA BHA AZI
L
9999595789
WILHELMINA MENGE
28/12/1999
NUAMURI
9
ELISABETH NANGA
P
9989615925
YASINTUS LARA
11/09/1998
TOETEDA
9
ANJELINA BUPU
L
9983339054
YOHANES FISCHER PATI
22/06/1998
SOLO
9
MARIA OLOVA PA

9988288219
YUSTINA WANI
25/09/1998
SOLO
9
MARIA EMANUELA BOTI
P

HUT KEMERDEKAAN RI KE -75 SMPN 1 BOAWAE SATAP

“Tapi, apa makna kemerdekaan bagi pelajar?”  Kemerdekaan bagi pelajar, adalah jika ia bisa melakukan apapun sebebas mungkin sesuai kehendakn...